Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada
Rasulillah, Muhammad Shallallahu
'Alaihi Wasallam, kelurga dan para
sahabatnya.
Hak suami atas istri termasuk salah
satu hak yang paling agung untuk
ditunaikan oleh seorang wanita.
Bahkan haknya suami atas istrinya
lebih besar daripada haknya istri atas
suaminya. Hal berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala,
ﻭﻟﻬﻦ ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻭﻟﻠﺮﺟﺎﻝ
ﻋﻠﻴﻬﻦ ﺩﺭﺟﺔ
"Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang makruf. Akan tetapi
para suami mempunyai satu tingkatan
kelebihan daripada istrinya." (QS. Al-
Baqarah: 228)
Al-Jashash berkata: Allah Ta'ala
mengabarkan dalam ayat ini, setiap
pasangan suami istri memiliki hak atas
pasangannya. Dan bahwasanya suami
diistimewakan dangan hak atas istrinya
yang tak dimiliki istrinya atas dirinya."
Di antara hak-hak tersebut:
1) Kewajiban taat kepada suami. Allah
telah jadikan para suami sebagai
pemimpin atas istrinya. Ia wajib
mengatur, mengarahkan dan
mengurusi istrinya sebagaimana
pemimpin yang mengurusi rakyatnya.
Hal ini karena Allah telah istimewakan
kaum lelaki dari fisik, akal, dan beban
nafkah. Allah Ta'ala berfirman,
ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻗﻮﺍﻣﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺑﻤﺎ ﻓﻀﻞ ﺍﻟﻠﻪ
ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﻭﺑﻤﺎ ﺃﻧﻔﻘﻮﺍ ﻣﻦ ﺃﻣﻮﺍﻟﻬﻢ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka." (QS. Al-Nisa': 34)
2) Siap melayani suaminya dalam
urusan ranjang saat ia memintanya. Ini
termasuk hak suami atas istrinya
setelah suami menyerahkan mahar dari
perkawinannya. Maka jika seorang istri
menolak untuk melayani suaminya
maka ia telah melakukan dosa besar,
kecuali ia memiliki udzur syar'i seperti
haid, puasa wajib, sakit dan
semisalnya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda,
ﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﺇﻟﻰ ﻓﺮﺍﺷﻪ ﻓﺄﺑﺖ ﻓﺒﺎﺕ
ﻏﻀﺒﺎﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻌﻨﺘﻬﺎ ﺍﻟﻤﻠﺎﺋﻜﺔ ﺣﺘﻰ ﺗﺼﺒﺢ
"Apabila seorang suami mengajak
istrinya ke ranjangnya (untuk berjima'), lalu ia menolak sehingga suaminya di
malam itu murka kepadanya, maka
para malaikat melaknatnya hingga
pagi." (Muttafaq 'Alaih)
Ibnu Majah meriwayatkan hadits yang
dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata:
Saat Mu'adz tiba dari Syam, ia
bersujud kepada Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam. Beliau berkata: "Apa
ini wahai Mu'adz?"
Mu'adz menjawab, "Aku telah datang
ke Syam, aku temui mereka bersujud
kepada para pemimpin dan penguasa
mereka. Lalu aku berniat dalam hatiku
melakukan itu kepada Anda."
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda: "Jangan lakukan
itu, kalau saja aku (boleh) memerintahkan seseorang bersujud
kepada selain Allah, pastilah aku
perintahkan wanita bersujud kepada
suaminya. Demi Dzat yang jiwa
Muhammad di tangan-Nya, tidaklah
seorang istri disebut telah menunaikan
hak Rabb-nya sehingga ia menunaikan
hak suaminya. Kalau saja suami
memintanya untuk melayaninya
sementara ia berada di atas pelana
unta, maka hal itu tidak boleh
menghalanginya." (Dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Maknanya: hadits tersebut
memerintahkan kepada para istri untuk
mentaati dan siap melayani suaminya.
Tidak boleh ia menolak ajakan suami
walau ia sudah siap melakukan
perjalanan, yakni sudah berada di atas
pelana untanya, maka hal ini lebih
ditekankan saat ia berada dalam
keadaan selain itu.
3) Tidak mengizinkan masuk ke
rumahnya orang yang tidak disuka
suaminya. Di antara hak suami yang
harus ditunaikan istrinya, janganlah ia
membawa masuk ke dalam rumahnya
orang yang dibenci suaminya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda,
ﻟﺎ ﻳﺤﻞ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺼﻮﻡ ﻭﺯﻭﺟﻬﺎ ﺷﺎﻫﺪ ﺇﻟﺎ ﺑﺈﺫﻧﻪ
ﻭﻟﺎ ﺗﺄﺫﻥ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ﺇﻟﺎ ﺑﺈﺫﻧﻪ ﻭﻣﺎ ﺃﻧﻔﻘﺖ ﻣﻦ ﻧﻔﻘﺔ
ﻋﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻣﺮﻩ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺆﺩﻯ ﺇﻟﻴﻪ ﺷﻄﺮﻩ
"Tidak boleh (haram) bagi wanita untuk
berpuasa sementara suaminya ada di
sisinya kecuali dengan izinnya. Istri
juga tidak boleh memasukkan orang ke
dalam rumahnya kecuali dengan izin
suaminya. Dan harta yang ia
nafkahkan bukan dengan perintahnya,
maka setengah pahalanya diberikan
untuk suaminya." (HR. Al-Bukhari)
4) Tidak keluar rumah kecuali dengan
izin suami.
Syafi'iyah dan Hanabilah berkata, "Ia
(istri) tidak boleh keluar untuk
menjenguk ayahnya yang sakit kecuali
dengan izin suaminya. Ia punya hak
untuk melarang istrinya dari hal itu;
karena ketaatan kepada suami adalah
wajib, maka tidak boleh meninggalkan
perkara wajib dengan sesuatu yang
tidak wajib."
. . . Ia (istri) tidak boleh keluar
untuk menjenguk ayahnya yang
sakit kecuali dengan izin
suaminya. Ia punya hak untuk
melarang istrinya dari hal itu . . .
5) Suami memiliki hak mendisiplinkan
istrinya saat ia tidak patuh kepada
perintahnya dengan cara yang baik,
bukan dengan maksiat. Sebabnya,
Allah Ta'ala telah memerintahkan
mendisiplinkan wanita dengan hajr
(menjauhkan dari tempat tidurnya)
dan memukul saat tidak mau taat.
Hanafiyah menyebutkan 4 tempat
dibolehkannya suami memukul istrinya
dalam rangka mendisiplinkannya, di
antaranya: Pertama, tidak mau berhias
apabila ia menghendaki istrinya
berhias. Kedua, tidak mau menyambut
ajakan suami ketika mengajaknya ke
ranjangnya padahal dalam keadaan
suci. Ketiga, meninggalkan shalat.
Keempat, keluar rumah tanpa
seizinnya.
Beberapa dalil yang mendasari
bolehnya mendisiplinkan wanita:
Firman Allah Ta'ala,
ﻭﺍﻟﻠﺎﺗﻲ ﺗﺨﺎﻓﻮﻥ ﻧﺸﻮﺯﻫﻦ ﻓﻌﻈﻮﻫﻦ ﻭﺍﻫﺠﺮﻭﻫﻦ
ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﺎﺟﻊ ﻭﺍﺿﺮﺑﻮﻫﻦ
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, maka nasihatilah mereka
dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah
mereka." (QS. Al-Nisa': 34)
Firman Allah Ta'ala,
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻗﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﻭﺃﻫﻠﻴﻜﻢ ﻧﺎﺭﺍ
ﻭﻗﻮﺩﻫﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺍﻟﺤﺠﺎﺭﺓ
"Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu." (QS. Al-
Tahrim: 6)
Imam Qatadah berkata, "Engkau
perintah mereka untuk taat kepada
Allah, engkau larang mereka dari
bermaksiat kepada Allah, engkau
pimpin dan perintah mereka dengan
perintah Allah, dan engkau bantu
mereka menjalankannya. Jika engkau
lihat kemaksiatan kepada Allah maka
engkau cegah dan larang mereka
darinya."
Serupa dengan itu, Al-Dhahak dan
Muqatil berkata, "Kewajiban seorang
muslim agar mengajarkan kepada
keluarganya dari kerabatnya, budak
wanita, dan budak laki-lakinya apa saja
yang telah Allah fardhukan kepada
mereka dan apa yang telah Dia larang
dari mereka." (Lihat: Tafsir Ibni Katsir:
4/392)
6) Istri berkhidmat kepada suaminya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menerangkan, bahwa seorang istri
wajib membantu suaminya dengan
cara yang ma'ruf. Ini sesuai dengan
tuntutan situasi dan kondisi.
Khidmatnya wanita kampung berbeda
dengan wanita kota, khidmatnya
wanita yang kuat berbeda dengan
khidmatnya wanita yang lemah." (Al-
Fatawa al-Kubra: 4/561)
. . . Kewajiban seorang muslim
agar mengajarkan kepada
keluarganya dari kerabatnya,
budak wanita, dan budak laki-
lakinya apa saja yang telah Allah
fardhukan kepada mereka dan
apa yang telah Dia larang dari
mereka. . .
Penutup
Sesungguhnya pemenuhan hak suami
oleh istri merupakan ladang kebaikan
yang besar, Siapa wanita yang bisa
menanaminya dengan sebanyak-
banyak tanaman, maka ia akan
memanen sebanyak-banyak buah
manisnya. Bukankah Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah
bersabda, "Apabila wanita menunaikan
shalat lima waktu, puasa sebulan
(Ramadhan), menjaga kemaluannya,
dan mentaati suaminya; maka
disampaikan kepadanya: masuklah
surga dari pintu mana saja yang kamu
mau." (Dishahihkan Al-Albani dalam
Shahih al-Jami', no. 660)
Diriwayatkan dari al-Husain bin
Mihshan, bahwa bibinya pernah datang
kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam karena satu keperluan. Saat
sudah selesai, Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bertanya kepadanya,
"apakah kamu punya suami?"
Ia menjawab, "Ya."
Beliau bertanya lagi, "Bagaimana
sikapmu terhadapnya?"
Ia menjawab, "Aku tidak kurangi hak-
nya kecuali apa yang aku tidak
mampu."
Beliau bersabda, "Perhatikan sikapmu
terhadapnya, karena ia surga dan
nerakamu." (HR. Ahmad dan Al-Hakim,
dishahihkan Al-Albani dalam Shahih
al;Targhib wa al-Tarhib, no. 1933)
Maksudnya, suamimu itu adalah sebab
kamu bisa masuk surga jika kamu
tunaikan hak-nya. dan suamimu itu
menjadi sebab kamu masuk neraka
jika kamu lalaikan hal itu. Wallahu
Ta'ala A'lam.